Ada 27 TPS di Empat Kecamatan Kota Bekasi Gelar Pemungutan Suara Lanjutan, Ini Biang Keroknya..
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mencatat adanya 27 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). --
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi mencatat adanya 27 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
TPS yang terkena dampak tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Rawalumbu, Bekasi Timur, Bekasi Utara, dan Mustikajaya.
Koordinator Divisi Pencegahan Humas dan Parmas, Choirunnisa Marzoeki, menjelaskan bahwa setiap TPS kekurangan surat suara, terutama surat suara Pemilihan Legislatif Provinsi.
"Kecamatan Rawalumbu menjadi yang paling banyak menggelar PSL dengan total 17 TPS. Di Kecamatan Mustikajaya, sebanyak 8 TPS mengalami kekurangan surat suara, yang menyebabkan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak mendapatkan surat suara dengan baik," ungkap Nisa
Secara spesifik, di TPS 185 Kecamatan Mustikajaya, kekurangan surat suara mencakup DPRD P r o v i n s i , P P W P, D P D,
DPR RI, dan DPRD Kota, masing-masing kurang 94 surat suara.
Selain itu, ada satu TPS di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, yang kekurangan surat suara DPRD Kota Bekasi.
BACA JUGA:Bikin Heboh, Tes Drive Jimny 5-door dan Hybrid Suzuki di IIMS 2024, Berhadiah Logam Mulia
Di wilayah Bekasi Utara, ada kasus di mana 3 pemilih tidak dapat memberikan suara karena kesalahpahaman dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tentang batas waktu pemungutan suara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/